Satpol PP Ambil Langkah Hukum Belantas “PANTI PIJAT STAR HITS” Yeni Mulyani Manager Berkedok Prostitusi di Jaktim, Ditemukan Bukti Chat!!

JAKARTA, JERITANRAKYAT.ID – Saat Tim Redaksi mencoba konfirmasi kepada Yeni Mulyani jabatan Manager Panti Pijat STAR HITS sedia wanita Portitusi terselubung Melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Star Hits tidak memiliki izin usaha Dinas Perizinan, Dinas Sosial, Dinas Parawisata. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan,
Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor e-0222/AT.04.00 Tentang Penutupan/Penghentian Kegiatan usaha yang melanggar PERDA dan/atau PERKADA Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor E – 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Tindak Pidana Usaha Transaksi Prostitusi “Panti Pijat STAR HITS”
Diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Selasa (1/7/2025).
Pelaku usaha prostitusi, seperti mucikari, dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, sementara pengguna jasa prostitusi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHP.
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Jika prostitusi dilakukan secara online dan melibatkan penyebaran konten cabul atau eksploitasi seksual melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda.
Sanksi Pidana.
Mucikari/Penyedia Layanan Prostitusi.
Dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada pasal yang dilanggar dan jenis tindakannya.
Pengguna Jasa Prostitusi
Meskipun tidak diatur secara khusus dalam KUHP, pengguna jasa prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana, misalnya melalui Pasal 296 KUHP jika terbukti memudahkan atau turut serta dalam perbuatan cabul.
Perkembangan Prostitusi Online:
Prostitusi online semakin marak dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dan aplikasi.
UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku prostitusi online yang melibatkan penyebaran konten cabul atau eksploitasi seksual.
Penting untuk dicatat:
Prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan bertentangan dengan norma-norma sosial.
Pemerintah dan penegak hukum terus berupaya menanggulangi praktik prostitusi, baik secara konvensional maupun online.
Diduga Panti Pijat Star Hits adalah sebuah tempat Transaksi Portitusi Di Wilayah Hukum Jakarta Timur, Tepat nya di wilayah hukum Cakung Jakarta Timur yang Berlokasi di ruko INKOPAU business center ujung Menteng Blok A7 No.25
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tutup mata atau menyegel tempat usaha panti pijat yang berlokasi STAR HITS MESSAGE SPA.
Tempat usaha ilegal tersebut lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono berjanji, sanksi penutupan dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat ilegal itu melakukan praktik prostitusi terselubung.
KURANG lebih sudah berjalan selama 2 bulan lebih, jumlah pekerja nya kurang lebih 10-15 orang 10 orang terapis dan sisa nya team operasional di tempat message tersebut, dugaan tersebut bahwa massage tersebut tempat portitusi Karena tempat tersebut menawarkan Full Service dengan rate harga berkisaran Rp 350 Ribu, Rp 800 Ribu Tarif di atas di sesuaikan dengan durasi.
Tidak mungkin panti pijat rate harga yang demikian rupa, menurut Narasumber tak mau sebut identitasnya menjelaskan Informasi yang kita dpat bahwa pertrafis Mendapatkan Honor Sejumlah Rp 250 ribu per customer, yang di bayarkan pada saat Closing Bill.
Informasi di lapangan tempat tersebut ramai dan kurang lebih dalam 1 hari pengujung yang hadir berkisaran 20 Orang Lebih, Dugaan ini berkembang dengan banyak responden sekeliling bahwasan panti pijat Star Hits Message ini menjadi Tempat Portitusi Bekedok panti pijat.
“Berdasarkan laporan warga, dan dicek Wartawan BUSERTV.com di lapangan, panti pijat Star Hits itu terindikasi melakukan praktik prostitusi terselubung,” ujar Kuat, Selasa (1/7/25).
Ia mengungkapkan, segera penutupan panti pijat Star Hits juga menindaklanjuti Surat Rekomendasi akan Penutupan Usaha dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
“Penertiban akan susunan jadwal berlangsung humanis didampingi unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan,” ungkapnya.
Ditambahkan Eko, Satpol PP DKI Jakarta berharap pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai Dengan perizinan yang dimiliki.
”Kami akan menindak tegas tempat usaha panti pijat Star Hits ilegal yang melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya. (RED)