Proyek RTH Kronjo Diduga Sarat Penyimpangan, CV. Berkah Putra Pantura Dinilai Asal Jadi
Bocah Angon –

TANGERANG, JERITAN RAKYAT – Alih-alih menjadi ruang hijau yang asri, proyek pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Kecamatan Kronjo justru meninggalkan aroma tak sedap. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.449.222.300, dan dilaksanakan oleh CV. Berkah Putra Pantura, diduga dikerjakan secara serampangan, tidak profesional, dan berpotensi menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Senin (30/06/25).
Ironisnya, di lokasi proyek, para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi. Selain itu, komposisi material campuran semen dan pasir yang digunakan tidak mengikuti takaran teknis, menimbulkan kekhawatiran publik bahwa pekerjaan ini hanya sebatas “mengejar SPJ”, bukan mutu bangunan.
“Ini bukan soal asal kerja, ini soal keselamatan kerja dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Kalau pekerja saja tak diberi sepatu, siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan?” tegas Rozi, salah satu aktivis senior di Kabupaten Tangerang usai melakukan investigasi di lokasi proyek.
Lebih lanjut ia menyampaikan, “Tadi kami tanyakan soal pengawasan teknis di lapangan, jawabannya lebih lucu dari stand up comedy. Kata salah satu tukang, pengawas proyek ‘tak pernah nongol’. Jadi pengawasnya ini mungkin kerja remote pakai WiFi spiritual, gajinya cair, tanggung jawabnya menguap.”
Sebagai pengingat, kegiatan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 11 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa pelaksana pekerjaan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sementara itu, merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib menyediakan perlindungan yang memadai bagi pekerja di tempat kerja. Ketentuan ini bukan hanya norma teknis, tetapi menyangkut hak asasi pekerja untuk bekerja dalam kondisi aman.
Jika terbukti lalai, maka pelaksana dan pengawas kegiatan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berujung pada proses pidana jika terjadi kecelakaan kerja atau penyimpangan anggaran.
Sampai berita ini diterbitkan, Hasan Bendot, selaku pelaksana proyek, belum dapat dikonfirmasi. Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi baik secara langsung di lokasi maupun melalui pesan tertulis, namun belum mendapatkan jawaban.
Publik menanti sikap tegas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dalam menyikapi temuan ini. RTH seharusnya menjadi ruang hidup, bukan ruang akal-akalan. Tutupnya
(Tim / Redaksi)