Prof. Sutan Nasomal Desak Kadinkes dan Kapolres, Tindak Tegas Kios Penjual Obat Terlarang di Kota Bekasi

Kota Bekasi, Jeritan Rakyat— Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonom, mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal di wilayah Kota Bekasi. Kamis (10/7/2025)
Desakan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal setelah menerima laporan dari sejumlah pimpinan redaksi media nasional mengenai keluhan masyarakat terkait beredarnya obat-obatan terlarang yang disinyalir menjadi pemicu meningkatnya kasus kecanduan di kalangan remaja.
“Peredaran bebas obat keras tanpa resep dokter adalah kejahatan serius terhadap generasi bangsa. Negara tidak boleh kalah dengan sindikat yang menyasar anak-anak muda kita,” tegas Prof. Sutan dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta (9/7/2025).
Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, sebuah kios yang diduga berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, diduga masih aktif menjual obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. Parahnya lagi, kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik.
Pantauan Tim Investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menemukan sejumlah remaja membeli obat-obatan tersebut secara bebas. Salah satu remaja bahkan menyebut, “Beli tramadol, Bang, di sini,” saat ditanyai awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios diduga berinisial UB. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Sebagai catatan, obat golongan G yang mengandung zat psikotropika hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku produksi dan/atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 196, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat setempat mengaku resah dan mendesak aparat segera bertindak. “Kami minta polisi jangan lemah. Tindak tegas pengedar dan kios yang merusak generasi muda ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan berdampak pada kerusakan sosial jangka panjang. Ia pun menyerukan sinergi antara Dinas Kesehatan, kepolisian, dan elemen masyarakat untuk segera menghentikan peredaran gelap obat-obatan keras tersebut.
Kontak Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka 0811-8419-260
Tim – Redaksi :
Imron, R. Sadewo (Bocah Angon)