Prof. Sutan Nasomal: Dana Bansos yang Merugikan Negara Harus Dikembalikan!
Presiden RI Diminta Tegas, Gunakan untuk Perumahan POLRI, TNI, Jaksa, Hakim, dan Kepentingan Rakyat

Jakarta, Jeritanrakyat.id — Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH, pakar hukum internasional dan Presiden Partai Oposisi Merdeka, mendesak Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang telah merugikan negara. Senin (23/6/2025)
“Itu uang rakyat. Jika tidak tepat sasaran, bahkan diselewengkan, maka seluruh kepala daerah wajib mengembalikannya ke negara,” tegas Prof. Sutan saat berbicara kepada media.
Ia menyoroti kabut teka-teki dalam pengelolaan dana bansos selama ini yang sarat kepentingan dan rawan disalahgunakan. Dana triliunan rupiah yang mestinya disalurkan untuk masyarakat miskin, justru banyak yang tak tepat sasaran atau “diparkir” oleh kepala daerah dari tahun ke tahun.
PROF DR KH SUTAN NASOMAL mengingatkan PRESIDEN RI JENDRAL HAJI PRABOWO SUBIYANTO untuk meminta semua Kepala Daerah untuk mengembalikan. Itu uang dari Rakyat Indonesia pesan Prof Sutan kepada media Selasa 17/06/2025.
Bansos Salah Sasaran = Kerugian Nasional
Prof. Sutan menegaskan bahwa kerugian negara dari bansos yang tidak tersalurkan secara benar harus menjadi perhatian serius. Bahkan ia mengusulkan agar dana-dana yang tidak disalurkan dengan benar dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk membangun perumahan bagi aparat penegak hukum dan rakyat.
“Masih banyak hakim, anggota Polri, TNI, jaksa yang ngontrak rumah di seluruh Indonesia. Kenapa tidak kita alihkan dana itu untuk pembangunan yang konkret dan adil?”
Dana Bansos Bisa Digunakan untuk:
Perbaikan ratusan pasar rakyat
Rehabilitasi ratusan sekolah
Pembangunan dan perbaikan jalan raya ribuan kilometer
Penciptaan lapangan kerja untuk jutaan rakyat menganggur
Presiden Harus Libatkan BPK, KPK, TNI, POLRI
Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo untuk melibatkan BPK, KPK, TNI, dan POLRI dalam pelacakan dana bansos dari tahun 2016 hingga 2024. Jika ada indikasi korupsi, maka negara wajib hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
Penyaluran bansos secara tepat sasaran adalah tanggung jawab penuh kepala daerah, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kewenangan daerah dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.
Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bansos termasuk dalam pelayanan jasa publik yang wajib disalurkan secara akurat dan transparan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
Data ganda dan tidak sinkron antar instansi masih terjadi.
Penerima bansos tidak tepat, bahkan ada pejabat kementerian yang ikut menerima bantuan.
“Masih banyak uang negara yang ‘parkir’ di kepala daerah yang lama. Ini harus diperjelas dan dipertanggungjawabkan!” seru Prof. Sutan.
Penutup: Negara Jangan Diam
Prof. Sutan menegaskan bahwa ke depan, bansos harus benar-benar digunakan sebagai alat bantu masyarakat, bukan sebagai komoditas politik atau objek bancakan pejabat.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Mantan Preman Indonesia Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu ASS SAQWA PLUS – Jakarta
Red | Imron, R. Sadewo (Bocah Angon)