Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH : Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi!

JAKARTA, JERITAN RAKYAT – Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi bila ada praktik suap-menyuap dengan pejabat publik KADES/LURAH/Camat/BPN, tegakkan Hukum tak pandang bulu siapapun berani menantang Atau melanggar hukum wajib terima sanksi hukuman masuk penjara!. Selasa, (28/1/2025). 3 : 30 WIB.
“Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik ke arah pidana korupsi, kalau itu terjadi,” kata Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, Selasa (28/1/2025).
Kendati demikian, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Prof Dr KH Sutan menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak Swasta.
“Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, Kecamatan bahkan Kebupaten Tangerang, sampai dengan Kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki,” tegasnya.
Kendati demikian, prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.
“Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi.
Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah,” tandasnya.
Narasumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH.