Prof DR KH Sutan Nasomal SH MH Menegaskan KKPKT dkk Penghianat Bangsa Indonesia Dicopot “Buntut Terlihat Kasus Pagar Laut” Di Penjarakan.
JERITAN RAKYAT, 1 Febuari 2025,

TANGERANG, JERITAN RAKYAT – Prof DR KH Sutan Nasomal SH MH kiri bersama Dr .H.Yasardin SH MH Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Kanan diruang Kerja Kamar Agama MA Jakarta Selatan menyoroti Kasus Sanksi pemberhentian dari jabatan dan Sanksi Berat segera masukin ke Penjara terbukti Delapan pegawai terkait adanya Sertifikat hak milik (SHM) dan kasus Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang kata Prof.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan Sanksi Berat Kepada Total Delapan pegawai terkait adanya Sertifikat hak milik (SHM) dan kasus Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan.
“Kita memberikan Sanksi Berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan Sanksi Berat kepada dua pegawai.
Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
Mohammed Deif dan Yahya Sinwar di Mata Tahanan Israel Baca juga: Polri Diminta Cek Dugaan Pidana Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
Mohammed Deif dan Yahya Sinwar di Mata Tahanan Israel Baca juga: Polri Diminta Cek Dugaan Pidana Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A.
Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri: Tunggu Putusan Sidang ”Dismissal” MK Artikel Kompas.id Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit. “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan Sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan Sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
Prof DR KH Sutan Nasomal SH MH mengatakan Harapan masyarakat dipecat dan di penjara para oknum yang terlibat jual beli tanah laut ungkap kebenaran dan keadilan seperti itu.
Hukum tak pandang bulu siapapun berani melawan hukum berarti fatal penghianat bangsa Indonesia.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
Narasumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH