Polresta Tangerang dan BPN Lakukan Pengukuran di Lokasi Galian Tanah Kandang Gede Desa Bakung- Kronjo

TANGERANG, JERITANRAKYAT.ID— Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas langkah konkret yang telah diambil melalui proses pengukuran di lokasi galian tanah yang berlokasi di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Rabu (25/6/2025)
Pengukuran 7 Sertifikat di atas lahan perkiraan seluas 3 ± hektare ini disaksikan oleh Kepala Desa Bakung beserta staf, Sekretaris Camat Kronjo, serta para pihak terkait dan sejumlah wartawan dari berbagai media, yang turut memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengukuran di lapangan.
DPP RJN menilai bahwa kehadiran dua institusi penting ini merupakan indikasi awal komitmen serius negara dalam menangani dugaan aktivitas penggalian ilegal yang selama ini berlangsung dan telah menimbulkan berbagai dampak buruk, baik terhadap lingkungan, fasilitas umum, maupun kehidupan sosial warga.
“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Polresta Tangerang dan BPN. Ini bukan sekadar pengukuran lahan, tapi juga pengukuran integritas penegakan hukum kita. Jangan beri ruang pada pelaku usaha yang mengabaikan aspek legal dan ekologis,” tegas Imron R. Sadewo (Bocah Angon), aktivis pemerhati lingkungan sekaligus anggota Tim ITE DPP RJN.

DPP RJN mengingatkan bahwa langkah awal ini harus disusul dengan penelusuran terhadap status legalitas lahan, keabsahan perizinan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian yang diduga dikelola oleh H. Mamak dan Ridwan CS.
“Kami akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik penggalian tanpa izin yang merusak tata ruang dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” ujar Syarifudin, anggota Tim Pengawas DPP RJN.
Sejalan dengan itu, DPP RJN menyampaikan empat poin penting sebagai bentuk komitmen pengawalan:
Tindak lanjut hukum dan administratif terhadap hasil pengukuran oleh pihak berwenang.
Transparansi penuh terkait status kepemilikan dan legalitas aktivitas galian.
Audit lingkungan independen untuk menilai kerusakan ekologis yang sudah terjadi.
Partisipasi publik dan media dalam proses pemantauan dan evaluasi kebijakan di lapangan.
DPP RJN menyatakan komitmen untuk terus berada di garda depan pengawalan isu lingkungan dan tata kelola pertanahan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tutup Bocah Angon
TIM – RED