Pembangunan Puskesmas Desa Gunung Raye Simpang Tiga Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Diduga Tidak Sesuai Bestek, Transparansi Dipertanyakan!!!
SUMATERA SELATAN, JERITAN RAKYAT – pantauan Tim Jurnalis Pembangunan Puskesmas Desa Gunung Raye Simpang Tiga Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan, Tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat bahwa proyek Pembangunan Puskesmas tidak sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan. Sabtu (4/1/2025).

Dugaan ini mencuat setelah terlihat penggunaan besi dan adukan semen beton yang dilakukan secara manual menggunakan cangkul, bukan alat pengaduk molen yang menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi.
Saat Wartawan melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan tak mau sebut identitasnya mengenai spesifikasi Bangunan Puskesmas, Desa Gunung Raye Simpang Tiga Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan.
Tidak hanya itu, proyek ini juga dicurigai sebagai proyek “siluman” karena minimnya transparansi. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satu Nara Sumber mengatakan, yang mengaku sebagai pelaksana proyek, saat ditemui di lokasi memberikan penjelasan terkait metode yang digunakan.
Menurutnya, penggunaan cara manual tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
“Anggaran kecil yang penting itu speknya saya takar, di cek saja. Itu pasirnya seharusnya lokal, tapi saya tidak mau karena kadar lumpurnya tinggi,” ujarnya, Jumat (3/1/24).
Tak mau sebut identitasnya juga menjelaskan alasan tidak digunakannya APD oleh para pekerja.
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seharusnya memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang telah ditetapkan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyikapi isu ini, untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (RED)