Miris, Awak Media Ini Kembali Mendapatkan INTIMIDASI Dan Ancaman Oleh Pihak Oknum Kepala Desa Setia Baru : Saat Melakukan Tugas Mewakili Masyarakat, Kontrol Publik Dan Tata Kelola Pemerintah.

ACEH TENGGARA, JERITAN RAKYAT – Miris, Awak media ini kembali mendapatkan intimidasi dan Ancaman Oleh Pihak Oknum Kepala Desa Setia Baru : saat melakukan tugas mewakili masyarakat, kontrol publik dan tata kelola pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait tentang keterbukaan informasi pulik Unsur “ancaman kekerasan” dan “menakut-nakuti” digunakan dalam rumusan Pasal 29 UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE yang dapat dibaca selengkapnya dalam Bunyi Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik.
Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023 keduanya mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan:
Pasal 336 KUHP mengatur tentang ancaman pembunuhan.
Pasal 449 UU 1/2023 mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan.
Pasal 449 UU 1/2023 mengatur bahwa pelaku pengancaman dengan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan jelas informasi tersebut bukan untuk dirahasiakan dan kewajiban bagi seluruh Rakyat Indonesia mengawasi dan mengontrol pengalokasian anggaran dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat hingga milliaran rupiah.
Namun, sayang nya masih banyak ditemukan kejadian pihak oknum kepala desa diduga tidak mau dikonfirmasi terkait dana pengalokasian dana anggaran desa.
Salah satu nya oknum Kepala Desa Aceh Tenggara dengan terang-terangan menunjukan arogansi nya secara tidak profesional sebagai pemerintah desa dalam menyikapi kedatangan awak media dengan maksud konfirmasi dan melihat fakta di lapangan.
Ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik.
Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada jenis ancaman dan media yang digunakan.
Ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang jurnalis dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana di Indonesia.
Pasal yang relevan antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Selain itu, jika pelaku membawa senjata tajam, dapat juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Seorang jurnalis yang menerima ancaman pembunuhan melalui pesan singkat dapat dilaporkan ke polisi.
Polisi akan menyelidiki kasus ini dan dapat menjerat pelaku dengan Pasal 29 UU ITE.
Jika pelaku juga membawa senjata tajam saat melakukan ancaman, polisi juga dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Ancaman dengan senjata tajam terhadap jurnalis adalah tindakan kriminal yang dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana.
Pelaporan kepada pihak berwajib adalah langkah penting untuk melindungi diri dan menegakkan keadilan.
Berawal dari di datangi oleh awak media pada hari kamis tgl 17 Juli 2025 Di kediaman kepala desa SETIA BARU kecamatan lawe sumur aceh tenggara.
Sekjen media buser Rusli coba untuk datangi di kediaman Kades MALIDIN kamis tgl 17 Juli 2025, Berupaya untuk mengimbangi laporan masyarakat desa setia baru atas dugaan penyelewengan dana desa semenjak menjabat Kades di desa setia baru.
Kronologis kejadian: Pada saat itu pula kata Rusli selaku sekjen media buser ini, Kades MALIDIN jarang di rumah susah untuk di temui, pada hari itu juga Rusli mencoba tanya ke warga desa kemana kepala desa tandas Rusli kewarga MALIDIN kepala desa setia baru ini..?
Di saat itu pula warga Kades MALIDIN ini menjawab, mana bisa Kepala Desa kami di sini kata warga MALIDIN yang enggan di sebut identitasnya ini, lantas kanapa kata Rusli..? istri nya kan 3 (Tiga) Pak Kata Warga MALIDIN.
Pada hari yang berbeda RUSLI ini mencoba untuk mendatangi lagi ke kediaman MALIDIN, Kepala Desa Setia Baru Selasa 22 Juli, di saat hingga mau sampai ke rumah Kades MALIDIN Tersebut, RUSLI Ketemu Dengan Kades MALIDIN.
Ketika itu juga tandas Rusli Kades MALIDIN jabat tangan saya, menanya kan ada apa, sambung Rusli saya di utus Kabiro saya untuk Konfirmasi dengan pak Kades, di waktu itu juga Kades MALIDIN berang melontarkan ancaman, kau sampaikan sama Kabiro mu Tomi KUTiKAM dia nanti, Tolong kau sampaikan ke dia.
Lanjut Kades MALIDIN aku anak ku pun engak ada, matipun di saat ini aku mau tandas Kades tersebut, ko bilang sama Kabiro mu TOMI, apa dia sudah mau mati pungkas MALIDIN.
Harapan dari Kabiro Media Buser TOMI PASLA Sp.d, mohon kepada pihak penyidik Kapolres Aceh Tenggara Tolong di Adili Kades Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur atas Nama MALIDIN ini Guna memberikan Efek Jerah ke oknum Kades MALIDIN ini.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (TP).