Menko Yusril Ihza Mahendra Buka Suara soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kamis, 20 Feb 2025 19:40 WIB

Foto : Dok. Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.
JAKARTA, JERITANRAKYAT.COM – Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.

Resmi Proses Hukum Yang Berjalan atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.
Ia Menyatakan Pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ya kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu Lembaga Negara Penegak Hukum yang secara Independen menegakkan hukum,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).
Yusril menyatakan akan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK tersebut.
Heboh Hasto Kristiyanto di KPK. Diperiksa KPK : Saya Menjadi Korban Proses Politik Hukum.
Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Teriak ‘Merdeka’ Saat Ditahan KPK.
KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli di Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ia pun mempersilakan Hasto Kristiyanto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.
“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan Pembelaan Diri,” ucapnya.
Pada hari ini, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 Harun Masiku (Buron).
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan. Pidana perintangan penyidikan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menghalangi proses penyidikan.
Tindak pidana ini juga dikenal sebagai penghalangan keadilan. Perbuatan yang termasuk perintangan penyidikan:
Menyembunyikan pelaku kejahatan Membantu pelaku kejahatan menghindari penyidikan
Menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti Menarik barang bukti dari pemeriksaan Memberikan informasi palsu Menahan bukti dari petugas polisi atau jaksa Merugikan atau mengintimidasi saksi atau bawahan Pasal yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan adalah Pasal 221 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku kejahatan.
Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana. (RED)