Galian Tanah C ilegal Kab. Tangerang: Diduga di Back Up Organisasi DPC-GWI Tangerang Edaran Surat SAKTI Salah Satu Organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia: Sekjen RJN Melakukan Klarifikasi Itu Wilayah Hukum Polres Tangerang.

TANGERANG, JERITANRAKYAT.ID – Pelanggaran Kode Etik Profesi Wartawan meliputi berbagai tindakan yang menyimpang dari standar etika jurnalistik yang telah ditetapkan, seperti Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan tidak secara langsung memiliki sanksi pidana dalam arti hukum pidana yang umum. Selasa (3 Juni 2025)
Namun, pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi yang diatur dalam UU Pers dan sanksi dari organisasi wartawan atau perusahaan pers.
UU Pers : Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur sanksi denda paling banyak Rp 500.000.000,00 bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13. Pelanggaran Pasal 5 berkaitan dengan pemberitaan yang merugikan, sedangkan Pasal 13 mengatur kewajiban perusahaan pers untuk memberikan hak jawab.
Sanksi dari Dewan Pers:
Pelanggaran kode etik jurnalistik dapat dilaporkan ke Dewan Pers, dan Dewan Pers dapat memberikan sanksi setelah melakukan penilaian. Sanksi ini dapat berupa teguran, pembatalan atau pencabutan kartu pers, atau bahkan pembatalan izin usaha pers.
Pelanggaran UU ITE :
Jika pelanggaran kode etik jurnalistik berakibat pada tindakan pidana, seperti menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan, maka wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Profesi wartawan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dimanfaatkan sekelompok orang, dengan beredarnya surat organisasi wartawan untuk memuluskan usaha pengupasan tanah merah yang ada di Desa Sindang Asih kecamatan Sindang Jaya
Baru ini beredar surat sakti dari Organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) berupa Surat Permohonan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian tenang Permohonan ijin pembangunan Pelebaran Jembatan Diatas Saluran Induk Cidurian Dalam isi surat tersebut Pembangunan Jembatan tersebut menggunakan anggaran swadaya masyarakat dan dipastikan Jembatan tersebut dipergunakan untuk masyarakat setempat.
Pada umumnya Fasilitas penyebrangan warga Desa Sindang Asih Kampung Nangka RT, 003/RW.009
Sangat disayangan permohonan yang menggunakan Kop Surat yang berlogo salah satu Organisasi Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Sorotan Publik hanya sebagai pemulus rencana dari oknum anggota Organisasi Wartawan GWI-DPC Kabupaten Tangerang untuk memuluskan kegiatan proyek Cut and fill dan untuk Meraup Keuntungan Pribadi Semata.
Dikutip dari media Syamsul Bahri Ketua DPD-GWI Provinsi Banten merasa kecewa dan geram dan mengatakan jika hal tersebut sudah melanggar AD/AR Pelanggaran Kode Etik Profesi Wartawan meliputi berbagai tindakan yang menyimpang.
Merusah Nama baik Organisasi Wadah Profesi Wartawan GWI tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang sudah beredar di tengah-Tengah masyarakat, jikapun itu ada kami Anggap itu ilegal, karena tidak melalui prosedur yang benar jelas sudah di atur dalam AD/AR kami, ”juar Syamsul.
Hal senada di ungkapkan oleh Suhardman selaku Sekjen DPD-GWI Provinsi Banten, ia pun merasa dilecehkan dan di langkahi dengan apa yang sudah di lakukan oleh Oknum Gabungnya Wartawan Indonesia pengurus di bawah nya.
“DPC ini sudah sering melakukan hal yang di luar ketentuan Organisasi di atasnya, harus nya sebelum mengeluarkan surat edaran berkordinasi dengan DPD, jangan seolah olah kami ini tidak ada fungsi nya, ”ungkap Hardiman dengan nada jengkel.
Sementara itu Ahmad Sudita Ketua DPW LSM TAMPERAK mengatakan, sangat disayangkan DPC-GWI Kabupaten Tangerang yang terlalu gegabah mengeluarkan surat yang berlogo burung garuda Organisasinya, ini diduga awalnya mau mem backup kegiatan ilegal tersebut dan mendapat keuntungan pribadi tanpa melalui kordinasi dengan Pengurus Pusat. ini saya anggap cerobohannya, “Ujar ahmad sudita, Selasa, (3/6/2025).
Hal senada dikatakan Ketua DPW FRN Provinsi Banten Habibi mengatakan, alasan apapun tidak dibenarkan menggunakan pasilitas atau lahan Negara untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
Kasus perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena penggunan fasilitas umum merupakan bentuk implementasi negara dalam menjalankan hak kesejahteraan (pasal 27-33). Ujar KABID HUMAS RJN WAN YANUARI. (RED)