FRJRI Harus Bersih!, Ketua Umum Ingatkan Soal Etika, Tupoksi dan Konstitusi
Bocah Angon |

JAKARTA, JERITAN RAKYAT– Menanggapi munculnya gejala penyimpangan arah dan tindakan personal yang mengatasnamakan FRJRI di luar garis Organisasi, Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Hariyono SH, menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di semua tingkatan:
“FRJRI bukan kendaraan pribadi. Ini organisasi profesi yang berdiri atas dasar komitmen kolektif, dibingkai dalam AD/ART, dan bergerak dengan arah perjuangan yang jelas.”
DPP FRJRI menegaskan bahwa setiap kegiatan, manuver, atau komunikasi atas nama organisasi harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PENEGASAN PIMPINAN:
- Tidak Ada Jabatan Ilegal: Seluruh Struktur dari tingkat Pusat hingga Daerah harus dibentuk melalui mekanisme resmi Organisasi. Tidak ada penunjukan sepihak” atau jabatan dadakan tanpa SK sah dari DPP.
- Larangan menggunakan nama FRJRI untuk kepentingan pribadi atau olitik: FRJRI adalah organisasi profesi, bukan kendaraan kampanye, bukan tempat jual-beli jabatan, apalagi alat intimidasi ke instansi atau perusahaan.
- Setiap kegiatan harus sesuai prosedur, penggunaan logo, surat tugas, penggalangan dana, peliputan, atau klaim afiliasi harus melalui koordinasi resmi dan diketahui oleh DPP.
- Sanksi tegas akan diberlakukan: DPP akan menindak tegas setiap pelanggaran etik dan disiplin organisasi, termasuk pencabutan keanggotaan atau pemblokiran akses terhadap fasilitas FRJRI.
PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM FRJRI, EL KOKO HARIYONO SH:
“Saya minta seluruh Anggota dan Pengurus FRJRI menjaga marwah organisasi, jangan ada yang bergerak sesuka hati.
Kita punya konstitusi, kita punya arah juang, dan kita bertanggung jawab pada profesi ini.
Jangan kotori rumah ini hanya demi kepentingan sesaat. Kalau niatnya tidak tulus untuk membesarkan profesi jurnalis, lebih baik keluar secara terhormat.”Tutup El Koko Hariyono SH. (RED)
Sumber : DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) 28 Juni 2025
Nomor : 044/DPP FRJRI/VI/2025