Diwawancarai Soal Pengurukan Tanah Wakaf, Arogan Oknum Satpol PP Berinisial MK Mekar Baru Mencak-mencak
Redaksi Mei 27, 2025

TANGERANG, JERITAN RAKYAT – Ketua Umum RJN Arfendy CFLE angkat bicara Tugas seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kamis (29/5/2024)
Perlindungan ini meliputi jaminan kebebasan pers, hak-hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta perlindungan dari tindakan kekerasan, penghalangan, atau intimidasi.
Pasal 18 UU Pers menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalis. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari kekerasan, pengambilan atau perampasan alat kerja, serta intimidasi.
Jurnalis memiliki peran penting dalam menyediakan informasi kepada publik, memantau penyelenggaraan pemerintahan, dan menjadi pengawas sosial. Kemerdekaan pers dan perlindungan bagi jurnalis adalah penting untuk menjaga fungsi kontrol sosial yang diemban pers.
Selain perlindungan hukum, jurnalis juga diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini menekankan pentingnya keakuratan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan.
Dewan Pers juga memiliki peran penting dalam melindungi jurnalis. Dewan Pers telah menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya ujarnya Arfendy.
Arogan Oknum Satpol PP Berinisial MK Segera dilaporkan ke pihak Berwajib.
Kegiatan Pengurukan Tanah Wakaf di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menimbulkan polemik.
Seorang oknum Satpol PP Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial MK tiba-tiba mencak-mencak saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu.
Syarifuddin, wartawan sebuah awak media online menanyakan terkait proses ruislagh/tukar guling tanah wakaf, apa sudah melalui mekanisme yang tepat? Namun, bukan jawaban ideal yang disampaikan, justru sengaja oknum Satpol PP ininsial MK “ngegas’ dengan kalimat-kalimat yang dinilai kurang sopan dan santun. ”Saiki wis ruslag ko ripuh ya.
Aa arep ngetes h Sa’ad tah,” begitu jawaban MK melalui pesan WhatsApp-nya kepada Syarifuddin.
Pada jawaban lain, MK juga mempertanyakan kapasitas Syarifuddin. “Diiih, kang Salime sebagai apa gah?” tambah MK.
Menurut Syarifuddin yang akrab disapa Salim, pihaknya mempertanyakan itu karena ingin meluruskan polemik tanah wakaf yang ditukar guling.
”Dalam kapasitas saya sebagai wartawan, kan saya harua punya penjelasan yang lengkap agar dalam tulisan bisa dipahami masyarakat.
Tapi, ini kok jawabannya terkesan marah-marah begitu, aneh. Bukannya meluruskan, tapi malah mencak-mencak,” kata Salim.
Terkait masalah ini, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dan penjelasan Camat Mekar Baru dan Bupati Tangerang, apa kapasitas okum Satpol PP MK Terkait Tanah Wakaf Ini.
”Disisi lain, soal jawaban MK yang terkesan tendensius dan tidak menghargai fungsi tugas Wartawan, kami juga akan minta klarifikasi yang bersangkutan,” tutupnya.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (TEAM/RED)