Ada Kejanggalan dalam Pengajuan Permohonan Penerbitan Sertifikat Empang Abrasi, Diduga Kades Telibat

TANGERANG, JERITAN RAKYAT – Sejumlah warga Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo kaget, ada surat pengajuan permohonan penerbitan sertifikat empang abrasi di pesisir pantai Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo, pasalnya ada 14 nama warga yang tercantum dalam surat pengajuan yang Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pagedangan Ilir ke BPN Kabupaten Tangerang. Selasa (04/02/25).
Berdasarkan hasil investigasi Tim dari Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), beberapa warga yang dicatut namanya yang berisial M, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan, bahkan ada yang tidak memiliki empang sama sekali.
” Saya tidak pernah mengajukan surat permohonan itu pak, orang saya ini tidak punya Empang, ko nama saya ada, buat makan aja saya ini susah pak”, ujarnya.
Dugaan pencatutan nama ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan aset Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Pagedangan Ilir, jika melihat persoalan Tanggul Laut yang sekarang ini jadi isu Nasional.
Berdasarkan data yang diperoleh, lahan yang diajukan memiliki alas hak C Desa, dengan rincian luas sebagai berikut:
C942 – 43.664 m²
C943 – 25.082 m²
C944 – 31.696 m²
C945 – 31.524 m²
C946 – 40.508 m²
C947 – 33.497 m²
C948 – 41.554 m²
C949 – 30.924 m²
C950 – 27.665 m²
C951 – 11.799 m²
C952 – 27.212 m²
C953 – 31.056 m²
C954 – 29.082 m²
C955 – 33.287 m²
Ketika Tim FRJRI mencoba mengonfirmasi dugaan kejanggalan ini dengan mendatangi kantor Kepala Desa Pagedangan Ilir pada Senin (3/2/2025), Arifo Kepala Desa Pagedangan Ilir tidak berada di tempat dan belum memberikan tanggapan resmi.
Menanggapi hal ini, DPP FRJRI melalui Sekretaris Umumnya Nurul Qomar yang biasa dipanggil Arul, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kades Pagedangan Ilir.
” Ramainya kasus Pagar Laut yang sekarang ini jadi isu Nasional, menjadi sebuah informasi bagi kami adanya dugaan pencatutan nama dalam pengajuan empang abrasi ini yang diduga dilakukan oleh para Kades di Pantura Tangerang, ditambah Desa Pagedangan Ilir yang memiliki pantai yang juga terdapat pagar laut, bukan sekadar kekeliruan administrasi, tapi lebih parah lagi karena ada penyalah gunaan jabatan dan kewenangan yang dapat berpotensi merugikan rakyat dan negara”, jelasnya.
Lebih jauh Arul mengatakan,” Jika terbukti benar ada warga yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka, ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan, karena jelas ini adalah upaya melawan hukum”, tegas Arul.
Ia juga menekankan bahwa seorang Kepala Desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Seorang Kepala Desa harus menjaga amanah rakyat, menghindari klarifikasi hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini secara transparan.
Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum yang jelas kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak”, tutup Arul
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pagedangan Ilir.
(Tim/Red)