Prof. DR. KH. Sutan Nasomal: Presiden Harus Ambil Tindakan Tegas Selamatkan Pertanian Indonesia
Imron, R. Sadewo- Bocah Angon

JAKARTA, JERITAN RAKYAT — Krisis lingkungan hidup dan degradasi lahan pertanian di Indonesia semakin memprihatinkan. Dalam pernyataannya kepada media, Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., Mh., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Senior, menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meluasnya kerusakan lahan pertanian, perkebunan rakyat, dan kawasan hutan yang beralih fungsi secara masif.
“Presiden Republik Indonesia perlu segera mengambil langkah konkret dan memerintahkan seluruh kementerian terkait untuk menyelidiki dan menghentikan ancaman sistemik terhadap keberlangsungan pertanian nasional,” tegas Prof. Sutan. Jum’at (11/7/2025)
Ancaman Ketahanan Pangan dan Pelanggaran Konstitusi
Prof. Sutan menekankan pentingnya kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Jika fakta di lapangan justru menunjukkan kemiskinan yang semakin meluas, hilangnya hasil bumi, dan rusaknya lingkungan hidup, maka negara harus hadir dan bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujar beliau.
Alih Fungsi Lahan dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Dalam keterangannya, Prof. Sutan menyebut bahwa selama dua dekade terakhir, jutaan pohon produktif seperti kelapa, cempedak, salak, dan duku telah menghilang dari banyak wilayah Indonesia akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur, khususnya sawit. Hal ini tidak hanya menggerus keanekaragaman hayati, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat desa.
“Kita sedang kehilangan memori kolektif tentang hasil bumi kita sendiri. Anak-anak kita tak lagi mengenal jenis-jenis buah lokal karena pohonnya telah tergantikan oleh sawit,” ungkapnya prihatin.
Kerusakan Ekosistem dan Kemandekan Ekonomi Daerah
Menurut Prof. Sutan, ekspansi besar-besaran sektor sawit dan pertambangan tidak memberi kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. “Wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami kerusakan lingkungan yang parah, kehilangan sumber air, dan tidak mengalami peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Beliau juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan regulasi. “Padahal kita memiliki kementerian, lembaga, dan perangkat hukum yang lengkap. Namun implementasi di lapangan seringkali lemah dan tidak berpihak pada rakyat,” ujar beliau.
Peran Strategis Kepala Desa
Sebagai solusi, Prof. Sutan menyerukan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga dan memulihkan lahan produktif di wilayahnya. Ia mengajak lebih dari 75.000 kepala desa di seluruh Indonesia untuk bersatu dalam membangun kembali kemandirian pangan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kepala desa harus dilindungi undang-undang. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga tanah rakyat agar tidak dikuasai pihak luar dengan mengatasnamakan investasi,” jelasnya.
Menuju Pemulihan Ekosistem dan Martabat Desa
Prof. Sutan menekankan bahwa pembangunan sejati harus dimulai dari desa. Ia berharap negara memberikan ruang dan dukungan bagi petani, nelayan, dan masyarakat desa untuk bangkit dan mengelola kembali hasil buminya.
“Sudah waktunya kita berhenti menjadikan desa sebagai objek eksploitasi. Desa adalah kekuatan masa depan Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan satu per satu kekayaan lokal kita musnah hanya demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya dengan nada penuh kepedulian. (Tim-Red)
Narasumber: Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii & Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta Telp. 0811 8419 260