Langkah Tegas Polresta Tangerang Diduga Diabaikan, Galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Masih Berjalan

Tangerang, Jeritan Rakyat – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menyatakan keprihatinan serius atas aktivitas galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan lingkungan yang sah. Aktivitas tersebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah ada himbauan dari Polresta Tangerang agar kegiatan serupa dihentikan. Minggu 11 Mei 2025
Galian tanah yang disebut-sebut dikelola oleh kelompok Ridwan Cs dan dimotori oleh figur lokal berinisial H. Mamak ini terindikasi tidak disertai dengan keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut dokumen penting seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Imron R. Sadewo, Tim IT DPP RJN yang juga dikenal sebagai aktivis dengan sapaan “Bocah Angon”, menyampaikan pernyataan terbuka:
“Jika benar ini adalah perusahaan resmi, maka tunjukkan dokumen UKL-UPL-nya secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi oleh aktivitas yang tidak jelas legalitasnya. Keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan.”
Sementara itu, Syarifuddin, selaku Dewan Pengawas DPP RJN, dengan tegas menambahkan:
“Kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh instansi teknis terkait untuk tidak terus-menerus bersikap pasif.
Jika terdapat pelanggaran hukum, maka tindakan tegas harus diambil—bukan ditunda, bukan dinegosiasi. Ketika aparatur negara diam, maka rakyat akan bertanya: berpihak pada siapa sesungguhnya pemerintah?”
DPP RJN memandang pembiaran terhadap aktivitas seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah perlindungan lingkungan serta keselamatan warga. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara sedang dipertaruhkan.
Atas dasar itu, DPP RJN mendesak:
Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian tersebut.
Dihentikannya seluruh kegiatan sementara waktu hingga dokumen perizinan dapat ditunjukkan secara terbuka. Dijatuhkannya sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Galian yang tidak terkendali ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mengancam keselamatan warga, serta membuka ruang praktik korupsi dan kolusi.
Kami mendesak investigasi menyeluruh! Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk pencabutan izin, penutupan lokasi, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
DPP RJN akan terus mengawal persoalan ini dan menyampaikan laporan berkala kepada publik, sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi kontrol sosial serta mendukung supremasi hukum yang adil dan berimbang. Tutup Syarifuddin
TIM DPP RJN