DPP RJN Desak Bareskrim Polri Segera Tangkap Mafia Bos Galian C Ilegal di Kampung Kandang Gede Desa Bakung
Bocah Angon

TANGERANG, JERITANRAKYAT.ID– Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil investigasi Tim DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), kegiatan tambang tanah tersebut diduga kuat dikendalikan oleh dua pihak berinisial RD dan HM. Kamis (8/5/2025)
RD diketahui bukanlah nama baru dalam industri pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang. Ia tercatat pernah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2024 atas dugaan pelanggaran serupa di wilayah Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.
Sejumlah warga yang diwawancarai Tim Investigasi RJN menyebut secara terang bahwa RD dan HM adalah pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya tambang di lokasi saat ini.
“Galian tanah di Kampung Kandang Gede sekarang dikelola oleh Bos Ridwan dan Haji MM. Ridwan memang tidak muncul di depan, tapi semua dikendalikan olehnya dari belakang layar,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wakil Ketua Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan jika aktivitas ini terus dibiarkan.
“Kami mendesak Pemkab Tangerang segera menutup total operasi Galian C ilegal di Kampung Kandang Gede. Jangan sampai daerah ini bernasib sama seperti Blukbuk yang rusak berat akibat pembiaran,” ujarnya di hadapan wartawan saat ditemui di Saung Bocah Angon.
Lebih jauh, DPP RJN mendesak Dit Tipiter Bareskrim Polri untuk segera melakukan penindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pengusaha tambang ilegal yang terlibat.
“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum RD dan HM. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ini menyangkut kelangsungan lingkungan dan hukum yang harus ditegakkan,” tegas Syarifuddin.
DPP RJN menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan melakukan langkah hukum serta advokasi terbuka bersama elemen masyarakat lainnya. Tutupnya (Tim/Red)
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN)